Selamat datang di website Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Ketapang
Selamat datang di website Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Ketapang
Senin - Jumat 08.00 - 16.00
Address
Jl. Urip Sumoharjo No 16 A KetapangBadan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ketapang adalah salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kabupaten ketapang yang mempunyai tugas, fungsi dan tanggung jawab pembinaan kesatuan bangsa dan politik kepada masyarakat tidak semata-mata berada pada pemerintah pusat, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia maka untuk itu sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor : 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang, Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Ketapang, Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Dengan adanya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang mempunyai tugas membantu Bupati Ketapang di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Ketapang melalui Sekretaris Daerah. Adapun Bagan struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ketapang sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati Ketapang Nomor 28 Tahun 2022.
Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ketapang, terdiri dari:
1. Kepala Badan
2. Sekretariat, membawahi:
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian
b. Perencana Ahli Muda
3. Bidang Kesatuan Bangsa, membawahi:
a. Analis Kebijakan Ahli Muda
4. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, membawahi:
a. Analis Kebijakan Ahli Muda
2022 - 2025 ©Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Ketapang