Drag

Selamat datang di website Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Ketapang

Senin - Jumat 08.00 - 16.00

Call Us Now

053432500

Address

Jl. Urip Sumoharjo No 16 A Ketapang

Selayang Pandang

Image Image Image
Selayang Pandang

Selayang Pandang BKBP KABUPATEN KETAPANG

Sebagaimana telah diamanatkan dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan Nasional antara lain TAP MPR Nomor : IV / MRP / 1999 tentang GBHN, TAP MPR Nomor : V / MPR / 2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional, dan TAP MPR Nomor : VI / MPR / 2001 tentang Etika Kehidupan berbangsa, maka upaya pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional perlu terus menerus ditingkatkan.

Dengan demikian upaya-upaya yang berkaitan dengan pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional perlu dilaksanakan dengan arah menyusun berbagai program strategis dibidang pembinaan Kesatuan Bangsa dengan sasaran utama tetap utuh dan kokohnya Persatuan dan Kesatuan Nasional.

Sehubungan dengan itu serta mengingat bahwa tugas, fungsi dan tanggung jawab Pembinaan Kesatuan Bangsa dan Politik kepada masyarakat tidak semata-mata berada pada Pemerintah Pusat, tetapi juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia maka untuk itu sesuai Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 41 Tahun 2008 telah dibentuk Kantor Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat yang mempunyai tugas membantu Bupati Ketapang dibidang Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Ketapang melalui Sekretaris Daerah.

Dan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang, maka  Kantor Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik , yang mempunyai tugas, fungsi dan tanggung jawab pembinaan kesatuan bangsa dan politik kepada masyarakat tidak semata-mata berada pada pemerintah pusat, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia

2022 - 2025 ©Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Ketapang